#OctoberWish

Everything is never as it seems.

Kita lihat pada zaman sekarang ini hampir semua masjid dihiasi dengan berbagai hiasan, baik berupa gambar seperti Kakbah, gambar orang shalat, maupun ayat-ayat Alquran. Bahkan menjelang Ramadhan, masjid yang sebelumnya belum dilukis sekarang dilukis. Kondisi ini jadi pro dan kontra di dalam masyarakat, bahkan ada yang menyatakan tidak setuju harta yang telah diinfakkannya dipergunakan untuk hiasan atau lukisan tersebut.

Menghiasi masjid merupakan masalah baru karena tidak ada pada zaman Rasulullah, sehingga tidak ada penjelasannya dalam sunah-sunah Rasulullah saw. Jawaban terhadap masalah ini ditemukan dalam penjelasan-penjelasan para ulama.

Pada umumnya para ulama menyebutkan bahwa membuat lukisan atau hiasan di dinding-dinding masjid seperti ornamen, relief ataupun menggantungkan perhiasan hukumnya makruh bahkan ada yang mengharamkannya. Keharaman ini lebih parah lagi apabila pembiayaan lukisan atau hiasan tersebut berasal dari hata wakaf. Hal ini dikarenakan oleh karena adanya kemungkinan orang yang berwakaf tidak setuju atau mungkin lebih setuju jika digunakan untuk hal lain yang lebih bermanfaat.

Imam Al-Zarkasy menyebutkan, jika pembiayaan lukisan atau hiasan masjid berasal dari harta wakaf maka pelakunya harus dituntut untuk membayar ganti rugi. Apabila dia melakukannya dengan uang sendiri atau uang donatur khusus untuk itu hukumnya makruh karena mengganggu kekhusyukan morang shalat. Sedangkan Umar bin Khattab ketika memerintahkan perbaikan masjid, berpesan bahwa tidak boleh mewarnai masjid dengan warna merah atau kuning karena akan dapat menimbulkan fitnah.

Dengan demikian dalam hal ini jelas sekali bahwa yang jadi persoalan adalah dana, jenis lukisan dan mengganggu atau tidak. Kalau dana yang digunakan tidak disetujui oleh penyumbangnya, maka tidak diperbolehkan membuat lukisan tersebut. Kemudian lukisan tersebut harus berupa lukisan yang diperbolehkan seperti lukisan Kakbah, Masjid Al-Haram atau Masjid Nabawi. Yang lebih utama adalah lukisan ayat Alquran. Kemudian harus dimusyawarahkan apakan keberaaan lukisantersebut mengganggu kekhusyukan jamaah atau tiak. Kalau seandainya mengganggu, maka tidak boleh dilaksanakan karena akan merusak ibadah, padahal tujuan masjid adalah untuk ibadah, jadi ibadah harus optimal dan tidak boleh diganggu oleh hal-hal lain.

Al-Buthi menyebutkan bahwa salah satu yang juga harus jadi pertimbangan adalah janan sampai keberadaan lukisan atau hiasan tersebut merupakan cerminan kemegahan dan kemewahan duniawi, sehingga setiap orang yang masuk masjid tidak lagi merasakan ubudiyah kepada Allah karena telah terpengaruh oleh kekaguman duniawi dan seni lukis.

0 Response for the "Hukum Membuat Lukisan Di Dalam Masjid"

Post a Comment